Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanyaan: Pelaksana kedaulatan menurut UUD 1945, maka kamu berada di tempat yang tepat.
Disini ada beberapa jawaban mengenai pertanyaan tersebut. Silakan baca lebih lanjut.
Pertanyaan
Pelaksana kedaulatan menurut UUD 1945
Jawaban #1 untuk Pertanyaan: Pelaksana kedaulatan menurut UUD 1945
Berdasarkan pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan di laksanakn menurut UUD. Ini berarti ada lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan tugas negara sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan merupakan lembaga yang bertugas sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Sekian tanya-jawab mengenai Pelaksana kedaulatan menurut UUD 1945. Semoga dengan ini bisa membantu mengatasi rasa penasaran kamu dan bisa bermanfaat buat kamu. Jika jawaban diatas kurang berkenen, kamu bisa cari dan pelajari lebih lanjut melalui buku ya.